Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira dan lega setelah pemerintah mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS yang baru pada tanggal 11 April 2013 . Perlu disyukuri meski kenaikan gaji PNS ini tetap saja tidak sebanding dengan kenaikan harga barang pokok.
Beberapa waktu yang lalu Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
PP Nomor 22 tahun 2013 ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Adapun daftar gaji baru PNS pada tahun 2013 sebagai berikut :
Atau selengkapnya download PP Nomor 22 Tahun 2013 di sini
atau klik gambar ini :
Sekian semoga bermanfaat
Hanya untuk berbagi : MUHAMMAD KARWAPI
28 April 2013 at 02.01
Pendidikan berkarakter gagal, tanpa dukungan orang tua siswa, lingkungan dan masyarakat…
Pada 27 April 2013 19.41, PENDIDIKAN BERKARAKTER MEMBANGUN GENERASI
28 April 2013 at 09.50
Mantap… setuju…