Rombel Normal dan Rombel Tidak Normal dalam KTSP

JJMLama tak posting di blog kesayangan ini. Kali ini mari kita menganalisa pembagian jam mengajar sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Rombel dikatakan tidak normal jika rombel tersebut dalam penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang telah ditetapkan untuk lebih jelasnya silahkan pelajari Permendiknas No. 22 Tahun 2006.

Dalam permendiknas tersebut dinyatakan jumlah jam mengajar pada masing-masing jenjang kelas untuk SMP adalah 32 jam dan boleh menambah 4 jam, sehinga jumlahnya menjadi 36 jam. Begitu juga dengan SD untuk kelas tinggi (4,5,6) jumlah jam perombel adalah 32 jam plus 4, sedangkan untuk kelas bawah kurang dari 32 jam plus 4, jika penerapan ktsp pada kelas bawah murni mengacu pada ktsp maka guru kelas yg mengajar pada kelas 1 tentu tidak akan mencukupi 24 jam mengajar, oleh karena itu penghitungan di SD disamakan untuk semua kelas adalah 32 jam plus 4.

Rombel menjadi tidak normal jika pada rombel tersebut jumlah jam perminggu lebih dari 32+4 = 36 jam.

Rombel juga jadi tidak normal jika didalam rombel tersebut memiliki data matapelajaran yang sama lebih dari satu orang guru yang mengajarnya…

Contoh :

Pada sekolah dasar eta memiliki 6 kelas rombel. Masing-masing kelas 1-6 satu kelas. Disekolah tersebut memiliki 8 guru kelas sudah sertifikasi, 2 guru penjas dan 1 guru agama. Dari jumlah kelas dan jumlah guru kelas yang ada saja sudah dapat dibaca bahwa sekolah tersebut kelebihan guru.

Pada ilustrasi berikut ini kepala sekolah sudah sertifikasi sebagai guru kelas dengan kode 027.

Kelas Mapel Jam Keterangan
I

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

4

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

II

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

3

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

III

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

4

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

IV

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

4

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

5

PPKN

2

V

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

4

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

5

PPKN

2

VI

1

Guru Kelas

24

Normal

2

PAI

4

3

Penjas

4

4

Mulok Bahasa Daerah

2

5

PPKN

2

Pada ilustrasi diatas, kelas ini ideal untuk jumlah guru kelas sebanyak 7 orang termasuk kepala sekolah (KS dapat memegang PPKN), 1 orang guru penjas dan 1 orang guru PAI. Jika ini yang diterapkan pada sekolah “eta” maka ada dua guru yang SKTPnya tidak bisa terbit, yaitu 1 guru kelas dan 1 guru penjas.

Jika sekolah menambahkan jam pelajaran baru maka status rombel menjadi tidak normal.

Contoh lainnya pada jenjang SMP :

Mata Pelajaran

Nama Guru

JJM

JJM KTSP

156-Bahasa Indonesia YSR 4 4
157-Bahasa Inggris E.SPd 5 4
810-Bimbingan dan Konseling (Konselor) Pri 1 0
097-Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SS 5 4
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) AN 4 4
100-Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) WR 4 4
227-Keterampilan SS 2 2
180-Matematika KK 4 4
063-Muatan Lokal Potensi Daerah SP 2 0
127-Pendidikan Agama Islam ME 2 2
220-Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMS 2 2
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) RL 4 2
154-Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Stres 2 2
217-Seni Budaya SK 1 2
217-Seni Budaya Rus 1 2
224-Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mul 2 0
Jumlah Jam Mengajar Rombel   – 45 38

Pada contoh diatas yang menyebabkan rombel tidak normal adalah karena jumlah jam lebih dari 36 dan ada beberapa mata pelajaran yang diajarkan oleh dua orang guru (IPS, PPKn, Seni Budaya).
Bimbingan konselor tidak menyebabkan rombel tidak normal walaupun jumlah jamnya terhitung dalam JJM di rombel tetapi tidak dihitung pada JJM Ktsp.
Sebenarnya rombel diatas akan menjadi normal jika IPS, PPKn dan Seni Budaya tidak double.

Apakah JJM rombel diatas menyebabkan semua guru menjadi tidak terbit SKTPnya,????
Jawabanya tidak,

Misalnya guru “KK” yang mengajar matematika,  dia akan terbit SKTPnya jika dia memang mengajar 24 jam dan pada rombel lain tidak termasuk salah satu yang menyebabkan rombel tidak normal.

Kenapa “KK” bisa terbit ?
Jawabannya “KK” mengajar sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan KTSP yang sudah ditetapkan. Jumlah jam mengajar “KK” pada rombel diatas tidak melebihi jumlah jam KTSP yaitu 4 jam. sehingga “KK” tidak menyebabkan rombel menjadi tidak normal.

Tapi “SS” guru IPA tidak bisa terbit SKTPnya sebab dia mengajar tidak sesuai dengan aturan KTSP, jumlah jam mengajarnya melebihi jumlah jam KTSP.

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.com/2013/07/rombel-tidak-normal.html

Hanya untuk Berbagi : MUHAMMAD KARWAPI

One Response to “Rombel Normal dan Rombel Tidak Normal dalam KTSP”

  1. togi tamba Says:

    Kasihan guru-guru di Kab.Pasaman Barat Sumbar tidak menerima tunjangqan kwalifikasi pada tahun 2013,walau pun SK telah diterbitkan Dirjen,kemana lagi perginya anggaran itu?


Tulis Komentar Anda