Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pemndidikan (SNP) dinyatakan bahwa setiap pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien. Dengan demikian sebelum melakukan pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu dilakukan perencanaan pembelajaran.
Pada Standar Proses (Permendiknas No 42 Tahun 2007 ) bagian perecanaan pembelajaran dinyatakan bahwa kegiatan inti pembelajaran merupakan proises pembelajaran utnuk mencapai kompetensi dasar (KD), dan kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai denga bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psokologis peserta didik. Kegiatan tersebut dilakukan secara sisteamtis dan sistemik melalui proses eksplorasi, alaborasi, dan konfirmasi. Lebih lanjut pada stansar proses dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegitan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Contoh RPP Lengkap untuk Sekolah Dasar bisa di download gratis disini