PP No 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2014 Membuat Pegawai Negeri Sipil Lega

Akhirnya Ptabel-gaji-2014-600x392NS dapat bernapas lega setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP  tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 6 bulan terakhir.

Lebih jelasnya Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014

tabel-gaji-2014-600x392

 

Secara lengkap PP No 34 Tahun 2014 dapat anda download di sini

Semoga Bermanfaat

Hanya Untuk Berbagi : MUHAMMAD KARWAPI

2 Responses to “PP No 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2014 Membuat Pegawai Negeri Sipil Lega”

  1. Djoni Randongkir Says:

    Bagaimana cara mendapatkan NISN bagi siswa yang belum punya NISN


Tulis Komentar Anda