Akhirnya PNS dapat bernapas lega setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014. Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 6 bulan terakhir.
Lebih jelasnya Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014
Secara lengkap PP No 34 Tahun 2014 dapat anda download di sini
Semoga Bermanfaat
Hanya Untuk Berbagi : MUHAMMAD KARWAPI
27 August 2014 at 00.19
Bagaimana cara mendapatkan NISN bagi siswa yang belum punya NISN
27 August 2014 at 03.22
Caranya, silahkan verifikasi dan Validasi Peserta Didik di : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login atau selengkapnya baca di : https://karwapi.wordpress.com/2014/06/10/cara-melihat-dan-mendapatkan-nomor-induk-siswa-nasional-nisn-bagi-peserta-didik/